
Pemerintahan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Daerah merupakan tingkatan pemerintahan yang berlandaskan pada hukum karena komitmen integralistik yang selalu memandang Pemerintahan Daerah secara kewilayahan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aspirasi daerah telah melahirkan suatu ketetapan hati untuk memperlihatkan adanya keharusan untuk mewujudkan suatu pemerintahan daerah yang dapat menjalankan sistem pemerintahan dengan meminimalkan pengaruh pemerintahan pusat dan memaksimalkan peran pemerintahan daerah pada daerah yang bersangkutan.
Penekanan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah dengan penekanan pada unsur pemerataan dan keadilan telah melahirkan suatu pola pikir untuk lebih mewujudkan pemberdayaan pemerintahan daerah sehingga pemerintahan daerah mempunyai kewenangan yang lebih besar dalam mengatur, dan menata daerahnya tanpa adanya pendiktean dari pemerintah pusat.
Sementara itu, setelah memperoleh legitimasi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah di Indonesia berlomba-lomba menerapkan undang-undang tersebut di daerahnya masing-masing, untuk diimplementasikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Boleh dikata bahwa tantangan utama yang dihadapi Pemerintahan Daerah di Indonesia adalah bagaimana menciptakan sebuah tata pemerintahan yang baik (good governance). Tantangan tersebut muncul karena banyaknya persoalan nyata yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum dapat diselesaikan. Banyaknya persoalan yang belum dapat diatasi tersebut sebagian disebabkan oleh lemahnya fungsi tata pemerintahan yang baik, yang berimbas pada buruknya sistem manajemen pengelolaan pemerintahan. Pemerintah Daerah seharusnya dapat menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi, dan kebijakan yang diambil bersifat transparan.
Untuk menunjang terciptanya pemerintahan yang baik, salah satunya dengan menganut asas keterbukaan. Asas keterbukaan ini disebutkan dalam Pasal 20 (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Asas keterbukaan ini, oleh beberapa pakar, lembaga maupun peraturan perundang-undangan kemudian diperluas maknanya ataupun diinterpretasikan dengan kata transparan, kemudian ditambahkan kata partisipasi.
Asas transparansi diperlukan untuk menjamin keterbukaan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi publik, yang memungkinkan setiap orang dalam daerahnya, dapat mengetahui proses perencanaan, perumusan kebijakan, implementasi kebijakan, sampai pada pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah. Sedangkan asas partisipasi dimaksudkan agar masyarakat dapat terlibat secara sadar dan nyata dalam serangkaian proses pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, legalisasi transparansi dan partisipasi menemukan urgensinya.
Dalam perkembangannya, beberapa daerah di Indonesia menganggap prinsip transparansi dan partisipasi harus diterapkan secara nyata untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Daerah dan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut menentukan nasib daerah kedepan. Berdasarkan pemikiran tersebut ada daerah yang berinisiatif untuk membentuk suatu lembaga atau komisi independen yang khusus dibentuk untuk menegakkan prinsip transparansi dan partisipasi tersebut.
Beberapa daerah telah berinisiatif membentuk suatu komisi untuk menegakkan prinsip transparansi dan partisipasi tersebut. dibentuk Berdasarkan Perda Kabupaten. Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bulukumba, dibentuklah Komisi Transparansi Dan Partsipasi ( KTP ), yang keanggotaannya berasal dari masyarakat yang diseleksi secara terbuka dan transparan, untuk menjamin kualitas dan independensi anggotanya.
Pembentukan lembaga ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga ini harus bisa menjadi mediator yang netral dan independen antara pemerintah dan masyarakat, tujuannya agar antara pemerintah dan masyarakat dapat tercipta persepsi yang sinkron dan sinergis terhadap arah pembangunan daerah nantinya.
Namun disatu sisi timbul pertanyaan bahwa mampukah lembaga ini berfungsi sebagaimana tujuan dibentuknya, mengingat pelaksanaan otonomi daerah yang masih baru dan budaya pemerintah daerah yang masih anti dengan kritikan dan masih adanya sifat-sifat pemerintahan yang cenderung tertutup dan tidak mau melibatkan.
Pada kenyataannya, pelibatan masyarakat misalnya dalam pembentukan dan pemberlakuan Perda, oleh Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mengadopsi prinsip good governance, khususnya proses sosialisasi kepada masyarakat. Kurangnya sosialisasi menyebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kegiatan pemerintahan di daerahnya sendiri sehingga kesempatan untuk berpartisipasi menjadi kecil, padahal pelibatan partisipasi masyarakat akan menentukan kualitas dan daya keberlakuan suatu produk hukum. Pemberlakuan perda yang tanpa melalui proses sosialisasi, pada prinsipnya merupakan salah satu indikasi lunturnya karakteristik prinsip demokratisasi sebagaimana yang dianut dalam Otonomi Daerah. Bahkan kurangnya kegiatan sosialisasi Perda kepada masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindakan yang masyarakat dalam setiap pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Hal inilah yang akan menjadi pekerjaan rumah atau tugas berat bagi lembaga ini untuk menegaskan urgensi eksistensinya.
Juga mengingat lembaga ini belum begitu populis dimata masyarakat sehingga mengharuskan anggota Komisi Transparansi Dan Partisipasi untuk bekerja secara profesional, independen, mandiri, dan bebas dari tekanan dan pengaruh-pengaruh luar. Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, komisi ini harus bekerja sama dengan instansi-instansi terkait lainnya sehinga terjalin kerja sama yang baik, serta dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terjadi tumpang tindih satu sama lain dan tetap mengacu pada peraturan serta tujuan dibentuknya.
Senin, 29 Desember 2008
Transparansi dan Partisipasi di daerah
Langganan:
Comment Feed (RSS)





|